TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat)
Pendampingan TPM melalui asistensi, pengorganisasian, dan fasilitasi masyarakat petani. Tugas dan Kedudukan TPM/KTPM dapat dijabarkan sebagai berikut:
TUGAS TPM : Lokasi Tugas TPM berada di daerah irigasi yang mendapat alokasi program. Dalam satu wilayah kerja kewenangan Kabupaten/Kota 1 (satu) TPM akan bertugas lebih dari 1 (satu) daerah irigasi.
Daerah irigasi kewenangan Provinsi maupun Pusat yang cakupannya lebih dari 1000 Ha, akan dijumpai 2 atau lebih TPM, sesuai kebutuhan. Tugas TPM ditingkat daerah irigasi pada P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan dalam proses presencanaan dan pelaksanaan program, sebagai berikut:
- Fasilitasi dan asistensi penyegaran, pembentukan dan pengembangan organisasi petani sampai berbadan hukum, termasuk aspek organisasi, administrasi, keuangan.
- Fasilitasi penyusunan program kerja kegiatan pemberdayaan organisasi petani serta pengembangan dan pengelolaan sistim irigasi partisipatif pada daerah irigasi setempat
- Fasilitasi pertemuan rutin yang efektif dan efisien diantara pengurus Organisasi Petani dengan Tim KPL pada DI setempat
- Melaksanakan penelusuran jaringan irigasi bersama-sama dengan pengurus organisasi petani dan KPL dalam kegiatan penyusunan Profil Sosial, Ekonomi, Teknik danKelembagaan (PSETK).
- Membantu persiapan dan pelaksanaan kegiatan pelatihan, penyusunan Danma PengelolaanIrigasi, dan penyusunan KSP pada DI setempat.
- Membantu penyiapan data dan informasi terkait kondisi daerah irigasi, perkembangan kelompok, kemajuan fisik dan keuangan yang terkait program.
- Membuat laporan kegiatan pendampingan pada DI setempat yang meliputi laporan bulanan (diserahkan setiap akhir bulan kegiatan), triwulan (diserahkan pada setiap kwartal) dan laporanakhir (diserahkan pada akhir tahun kegiatan
- Membantu penciptaan kader fasilitator dari masyarakat petani sebagai Petandu yang dapat berperan dalam meneruskan keberlanjutan tugas program pendampingan



Komentar
Posting Komentar