Tugas Menyusun Dokumen PSETK Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Kebumen
![]() |
| Daerah Irigasi Tratas, Sidomukti, Kuwarasan |
Tahun 2021 saya sebagai tenaga pendamping masyarakat, selain tugas pendampingan rutin, saya mendapatkan tambahan tugas untuk menyusun dokumen PSETK DI Kewenangan kabupaten Kebumen. Total ada 10 TPM yang mendapatakan tugas tambahan itu. Kabupaten Kebumen mempunyai 172 daerah irigasi yang sudah masuk peraturan pemerintah tahun 2015 namun belum pernah disusun dokumen PSETK.
Tugas saya menyusun dokumen PSETK untuk 17 daerah irigasi di 15 desa yang berada di kecamatan Buayan dan Kuwarasan. Kecamatan Buayan 14 DI di 12 desa sedangkan kecamatan Kuwarasan 3 DI di 3 desa. Adapun rincian desanya sebagai berikut :
|
NO |
NAMA DI |
DESA |
LUAS BAKU |
LUAS EPAKSI |
|
|
BUAYAN |
|
|
|
|
1 |
Cewok |
Adiwarno |
30 |
30.88 |
|
2 |
Rembes |
Banyumudal |
34 |
30.97 |
|
3 |
Buayan |
Buayan |
6 |
7.87 |
|
4 |
Langen Ujung |
Buayan |
35 |
33.67 |
|
5 |
Geblug |
Geblug |
30 |
29.37 |
|
6 |
Semampir |
Jatiroto |
186 |
199.69 |
|
7 |
Jladri |
56 |
58.85 |
|
|
Jogomulyo |
Jogomulyo |
30 |
37.81 |
|
|
9 |
Romo Kamal |
Karangsari |
15 |
28.1 |
|
10 |
Banyu Mudal |
Nogoraji |
55 |
149.5 |
|
11 |
Rangkah |
Rangkah |
46 |
35.58 |
|
12 |
Giritirto |
Rogodadi |
16 |
16.26 |
|
13 |
Sendang Pelus |
Rogodadi |
68 |
27.99 |
|
14 |
Sikayu |
Sikayu |
51 |
50.61 |
|
|
KUWARASAN |
|
|
|
|
1 |
Tratas |
Sidomukti |
40 |
46,3 |
|
2 |
Kali Trenggulun |
Kalipurwo |
20 |
18,8 |
|
3 |
Kali Gombong 1 |
Purwodadi |
20 |
20 |
Maksud penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) adalah menyediakan informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan yang dibutuhkan dalam program pemberdayaan kelembagaan petani di Daerah Irigasi (DI) melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi - pertanian partisipatif dan berwawasan lingkungan di Daerah Irigasi tersebut.
Adapun tujuannya adalah untuk memberikan masukan dalam proses perencanaan program pemberdayaan kelembagaan petani daerah irigasi melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi - pertanian partisipatif pada suatu daerah irigasi dengan berdasarkan pada potensi sumberdaya lokal melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman
Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya terhadap pelaksanaan
kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) dalam
rangkan PPSI dengan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan kondisi di
lapangan.
2. Meningkatkan kemampuan
Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam mengidentifikasi
kebutuhan data, sumber data, dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan
kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK).
3. Meningkatkan kemampuan
Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam persiapan,
pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi
Teknis dan Kelembagaan (PSETK).
4. Meningkatkan kemampuan
Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam merumuskan
program kerja pemberdayaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan
irigasi -pertanian partisipatif dan berwawasan lingkungan.
Kegunaan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) secara umum adalah sebagai data dasar penyusunan rencana dan program pemberdayaan kelembagaan petani di Daerah Irigasi (DI) melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi pertanian partisipatif dan responsive terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan pada suatu daerah irigasi.
Adapun kegunaan secara khusus adalah sebagai berikut:
1. Kegunaan bagi masyarakat
petani (P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan) sebagai dokumen perencanaan
pengelolaan irigasi pertanian secara berkelanjutan, sekurang-kurangnya adalah
sebagai dasar pertimbangan dalam:
a.Proses perencanaan
kegiatan pembentukan atau penyegaran
(revitalisasi/restrukturisasi/rekelembagaan) dan pengembangan kelembagaan
petani (P3A/GP3A/IP3A) pada daerah irigasi;
b. Penyusunan program kerja
pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dalam wilayah kerjanya bersama
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Tim Penyuluh Desa (TPD);
c. Pengembangan legalisasi
badan hukum kelembagaan petani P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan;
d. Kebutuhan pelatihan baik
aspek teknis, kelembagaan maupun usaha tani dan usaha ekonomi produktif
berbasis potensi local;
e. Penetapan iuaran
pengelolaan irigasi-pertanian dan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan
Irigasi - Pertanian (AKNPI/AKNOP) dalam wilayah kerjanya;
f. Peningkatan pelayanan kebutuhan anggota kelembagaan
petani daerah irigasi; dan
g. Penyusunan usulan Dana
Pengelolaan irigasi-pertanian (DPI) dan Kerjasama Pengelolaan irigasi-pertanian
(KSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan
irigasi-pertanian.
2. Kegunaan bagi Komisi
Irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam :
a. Penyusunan dan
pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi pertanian partisipatif
berwawasan lingkungan dan responsive gender dalam menunjang kinerja pembangunan
daerah;
b. Merumuskan kebijakan yang
sensitive gender untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi
jaringan irigasi-pertanian;
c. Merumuskan pola dan
rencana tata tanam pada daerah irigasi-pertanian, serta rencana tahunan
penyediaan air irigasi-pertanian;
d. Merumuskan rencana
tahunan pembagian dan pemberian air irigasi-pertanian bagi pertanian dan
keperluan lainnya;
e. Memberikan rekomendasi
prioritas alokasi Dana Pengelolaan Irigasi-pertanian (DPI) yang diusulkan oleh
kelembagaan P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi-pertanian;
f.
Memberikan masukan dan pertimbangan atas izin alih fungsi
lahan beririgrasi-pertanian;
g. Penyusunan dan
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan
irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A; dan
h. Secara umum, Profil
Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) merupakan basis dalam penyusunan
Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) yang akan disusun bersama
Dinas/Balai/PPIU/KPIU.
3. Kegunaan bagi Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya
adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RP2I, secara lengkap
meliputi :
a. Penyusunan rencana
strategis pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan
kelembagaan P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan yang responsive gender;
b. Fasilitas kegiatan
pembinaan dan pengembangan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, Poktan/Gapoktan pada
suatu daerah irigasi–pertanian melalui TPD dana atau pendamping masyarakat yang
diselenggarakan oleh daerah;
c. Penyusunan program kerja
pengelolan irigasi-pertanian partisipatif di tingkat sistem utama (primer dan
sekunder);
d. Menjaga dan meningkatkan
kondisi fisik dan tingkat kefungsian jaringan irigasi-pertanian;
e. Menetapkan pola dan
rencana tata tanam pada daerah irigasi-pertania serta rencana tahunan
penyediaan air irigasi-pertanian;
f.
Menetapkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air
irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
g. Menetapkan Dana
Pengelolaan Irigasi-pertanian (DPI) yang diusulkan oleh kelembagaan
P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi;
h. Fasilitasi kebutuhan
pelatihan untuk kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, baik aspek teknis, kelembagaan
maupun usaha tani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi local;
i.
Penetapan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan
Irigasi (AKNPI/AKNOP) pada tingkat sistem utama (primer dan sekunder);
j.
Peningkatan pelayanan kebutuhan air irigasi bagi
kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, Poktan/Gapoktan;
k. Penetapan Kerjasama
Pengelolaan Irigasi-Pertanian (KSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait dengan irigasi-pertanian;
l.
Menetapkan izin alih fungsi lahan pertanian beririgrasi;
dan
m. Penyusunan dan
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan
irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan kelembagaan petani
P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan.
4. Kegunaan bagi pemangku
kepentingan lainnya terkait dengan irigasi-pertanian sekurang-kurangnya adalah
sebagai dasar pertimbangan dalam :
a. Memberikan fasilitas
bantuan sesuai kebutuhan kelembagaan petani daerah irigasi melalui
P3A/GP3A/IP3A maupun Poktan/Gapoktan;
b. Membangun hubungan
kerjasama berdasarkan kesetaraan dan kemitraan baik dalam kegiatan pengelolaan
irigasi-pertanian maupun pengembangan kelembagaan petani P3A/GP3A/IP3A maupun Poktan/Gapoktan
pada daerah irigasi-pertanian.
Kegiatan-kegiatan dalam
upaya penguatan kelembagaan petani di Daerah Irigasi tersebut dilaksanakan
secara terintegrasi dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
Keluaran yang diharapkan
dari kajian ini adalah :
a. Profil data dasar
PSETK yang akurat dan aktual di Jaringan Daerah Irigasi di Kecamatan Buayan dan
Kecamatan Kuwarasan
b. Data PSETK menjadi
bahan masukan dan pedoman penyusunan program perkuatan sumber daya air dan
irigasi partisipatif di ketiga wilayah Jaringan Daerah Irigasi tersebut.
c. Data dan informasi
PSETK menjadi acuan bagi organisasi kelompok petani di Jaringan Daerah Irigasi
Buayan dan Kuwarsan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan,
monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
partisipatif;
d. Rekomendasi dan
rencana program pengelolaan dan pengembangan pada Jaringan Daerah Irigasi di kedua wilayah tersebut.



Komentar
Posting Komentar