Tugas Menyusun Dokumen PSETK Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Kebumen

Daerah Irigasi Tratas, Sidomukti, Kuwarasan

Tahun 2021 saya sebagai tenaga pendamping masyarakat, selain tugas pendampingan rutin, saya mendapatkan tambahan tugas untuk menyusun dokumen PSETK DI Kewenangan kabupaten Kebumen. Total ada 10 TPM yang mendapatakan tugas tambahan itu. Kabupaten Kebumen mempunyai 172 daerah irigasi yang sudah masuk peraturan pemerintah tahun 2015 namun belum pernah disusun dokumen PSETK.

Tugas saya menyusun dokumen PSETK untuk 17 daerah irigasi di 15 desa yang berada di kecamatan Buayan dan Kuwarasan. Kecamatan Buayan 14 DI di 12 desa sedangkan kecamatan Kuwarasan 3 DI di 3 desa. Adapun rincian desanya sebagai berikut :

NO

NAMA DI

DESA

LUAS BAKU

LUAS EPAKSI

 

BUAYAN

 

 

 

1

Cewok

Adiwarno

30

30.88

2

Rembes

Banyumudal

34

30.97

3

Buayan

Buayan

6

7.87

4

Langen Ujung

Buayan

35

33.67

5

Geblug

Geblug

30

29.37

6

Semampir

Jatiroto

186

199.69

7

Jladri

Jladri

56

58.85

8

Jogomulyo

Jogomulyo

30

37.81

9

Romo Kamal

Karangsari

15

28.1

10

Banyu Mudal

Nogoraji

55

149.5

11

Rangkah

Rangkah

46

35.58

12

Giritirto

Rogodadi

16

16.26

13

Sendang Pelus

Rogodadi

68

27.99

14

Sikayu

Sikayu

51

50.61

 

KUWARASAN

 

 

 

1

Tratas

Sidomukti

40

46,3

2

Kali Trenggulun

Kalipurwo

20

18,8

3

Kali Gombong 1

Purwodadi

20

20


Maksud penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) adalah menyediakan informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis, dan kelembagaan yang dibutuhkan dalam program pemberdayaan kelembagaan petani di Daerah Irigasi (DI) melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi - pertanian partisipatif dan berwawasan lingkungan di Daerah Irigasi tersebut. 


Adapun tujuannya adalah untuk memberikan masukan dalam proses perencanaan program pemberdayaan kelembagaan petani daerah irigasi melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi - pertanian partisipatif pada suatu daerah irigasi dengan berdasarkan pada potensi sumberdaya lokal melalui beberapa kegiatan sebagai berikut:



1.  Meningkatkan pemahaman Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) dalam rangkan PPSI dengan metode pendekatan yang tepat sesuai dengan kondisi di lapangan.

2.  Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan data, sumber data, dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK).

3.  Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil kegiatan penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK).

4.  Meningkatkan kemampuan Kelembagaan Pengelola Irigasi (KPI) dan pengguna lainnya dalam merumuskan program kerja pemberdayaan organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi -pertanian partisipatif dan berwawasan lingkungan.

Kegunaan

Kegunaan Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) secara umum adalah sebagai data dasar penyusunan rencana dan program pemberdayaan kelembagaan petani di Daerah Irigasi (DI) melalui organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A) bersama Poktan/Gapoktan menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi pertanian partisipatif dan responsive terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan pada suatu daerah irigasi. 


Adapun kegunaan secara khusus adalah sebagai berikut:


1.   Kegunaan bagi masyarakat petani (P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan) sebagai dokumen perencanaan pengelolaan irigasi pertanian secara berkelanjutan, sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam:

a.Proses perencanaan kegiatan pembentukan atau penyegaran (revitalisasi/restrukturisasi/rekelembagaan) dan pengembangan kelembagaan petani (P3A/GP3A/IP3A) pada daerah irigasi;

b.      Penyusunan program kerja pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dalam wilayah kerjanya bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Tim Penyuluh Desa (TPD);

c.      Pengembangan legalisasi badan hukum kelembagaan petani P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan;

d.      Kebutuhan pelatihan baik aspek teknis, kelembagaan maupun usaha tani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi local;

e.  Penetapan iuaran pengelolaan irigasi-pertanian dan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi - Pertanian (AKNPI/AKNOP) dalam wilayah kerjanya;

f.   Peningkatan pelayanan kebutuhan anggota kelembagaan petani daerah irigasi; dan

g. Penyusunan usulan Dana Pengelolaan irigasi-pertanian (DPI) dan Kerjasama Pengelolaan irigasi-pertanian (KSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan irigasi-pertanian.


2.  Kegunaan bagi Komisi Irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam :

a.      Penyusunan dan pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi pertanian partisipatif berwawasan lingkungan dan responsive gender dalam menunjang kinerja pembangunan daerah;

b.      Merumuskan kebijakan yang sensitive gender untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi jaringan irigasi-pertanian;

c.      Merumuskan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi-pertanian, serta rencana tahunan penyediaan air irigasi-pertanian;

d.      Merumuskan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi-pertanian bagi pertanian dan keperluan lainnya;

e.      Memberikan rekomendasi prioritas alokasi Dana Pengelolaan Irigasi-pertanian (DPI) yang diusulkan oleh kelembagaan P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi-pertanian;

f.        Memberikan masukan dan pertimbangan atas izin alih fungsi lahan beririgrasi-pertanian;

g.      Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A; dan

h.      Secara umum, Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) merupakan basis dalam penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) yang akan disusun bersama Dinas/Balai/PPIU/KPIU.


3.  Kegunaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RP2I, secara lengkap meliputi :

a.      Penyusunan rencana strategis pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan yang responsive gender;

b.      Fasilitas kegiatan pembinaan dan pengembangan kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, Poktan/Gapoktan pada suatu daerah irigasi–pertanian melalui TPD dana atau pendamping masyarakat yang diselenggarakan oleh daerah;

c.      Penyusunan program kerja pengelolan irigasi-pertanian partisipatif di tingkat sistem utama (primer dan sekunder);

d.      Menjaga dan meningkatkan kondisi fisik dan tingkat kefungsian jaringan irigasi-pertanian;

e.      Menetapkan pola dan rencana tata tanam pada daerah irigasi-pertania serta rencana tahunan penyediaan air irigasi-pertanian;

f.        Menetapkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;

g.      Menetapkan Dana Pengelolaan Irigasi-pertanian (DPI) yang diusulkan oleh kelembagaan P3A/GP3A/IP3A pada suatu daerah irigasi;

h.      Fasilitasi kebutuhan pelatihan untuk kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, baik aspek teknis, kelembagaan maupun usaha tani dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi local;

i.        Penetapan penyusunan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi (AKNPI/AKNOP) pada tingkat sistem utama (primer dan sekunder);

j.        Peningkatan pelayanan kebutuhan air irigasi bagi kelembagaan P3A/GP3A/IP3A, Poktan/Gapoktan;

k.      Penetapan Kerjasama Pengelolaan Irigasi-Pertanian (KSP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan irigasi-pertanian;

l.        Menetapkan izin alih fungsi lahan pertanian beririgrasi; dan

m.    Penyusunan dan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi-pertanian partisipatif dan pemberdayaan kelembagaan petani P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan.


4.  Kegunaan bagi pemangku kepentingan lainnya terkait dengan irigasi-pertanian sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam :

a.      Memberikan fasilitas bantuan sesuai kebutuhan kelembagaan petani daerah irigasi melalui P3A/GP3A/IP3A maupun Poktan/Gapoktan;

b.      Membangun hubungan kerjasama berdasarkan kesetaraan dan kemitraan baik dalam kegiatan pengelolaan irigasi-pertanian maupun pengembangan kelembagaan petani P3A/GP3A/IP3A maupun Poktan/Gapoktan pada daerah irigasi-pertanian.

Kegiatan-kegiatan dalam upaya penguatan kelembagaan petani di Daerah Irigasi tersebut dilaksanakan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Keluaran yang Diharapkan

Keluaran yang diharapkan dari kajian ini adalah :

a.    Profil data dasar PSETK yang akurat dan aktual di Jaringan Daerah Irigasi di Kecamatan Buayan dan Kecamatan Kuwarasan

b.    Data PSETK menjadi bahan masukan dan pedoman penyusunan program perkuatan sumber daya air dan irigasi partisipatif di ketiga wilayah Jaringan Daerah Irigasi tersebut.

c.     Data dan informasi PSETK menjadi acuan bagi organisasi kelompok petani di Jaringan Daerah Irigasi Buayan dan Kuwarsan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif;

d.    Rekomendasi dan rencana program pengelolaan dan pengembangan pada Jaringan Daerah Irigasi di kedua wilayah tersebut.


Komentar

Postingan Populer